Pemkab Aceh Selatan Akan Larang Penangkapan Murai Batu

- 8:42 PM

Pemkab Aceh Selatan Akan Larang Penangkapan Murai Batu

 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mewacanakan membuat aturan daerah (qanun) wacana larangan menangkap burung murai batu, ataupun dalam bahasa Aceh disebut burung cempala kuneng.
Soalnya, akibat belum adanya peraturan hukum soal penangkapan jenis burung yang telah di sebutkan, membuat oknum-oknum tertentu leluasa menangkap burung bersuara merdu itu di sejumlah tempat pegunungan di Aceh Selatan.
“Akibat terlalu bebasnya pihak tertentu menangkap burung cempala kuneng, populasinya tatkala ini makin berkurang.
Kondisi itulah yng ditengarai menjadi penyebab ribuan hektare tanaman pala mati lantaran tak ada lagi burung menjadi pemagsa hama ulat penggerek batang pala,” kata Bupati Aceh Selatan, HT Percis Indra SH kepada wartawan di Tapaktuan, Minggu (9/6).
Padahal, sambungnya, andai populasi burung itu masih tidak sedikit di pegunungan Aceh Selatan, diyakini burung itulah yng akan menjadi pemangsa hama penggerek batang tadi, menjadikan pohon pala di daerah yang telah di sebutkan lestari.
“Pembuatan qanun itu nanti bertujuan sebagai regulasi atau payung hukum, sehingga siapapun yang menangkap, menyelundupkan atau memelihara burung murai batu atau cempala kuneng di wilayah Aceh Selatan, akan dikenai sanksi pidana,” cetusnya.
Diakui, burung murai batu terus diburu lantaran mempunyai nilai komersial yng tinggi, karena berciri khas bunyi yng merdu. Andai ini terus dibiarkan, maka burung jenis itu nantinya punah dari Aceh Selatan.
“Sekarang sudah sangat jarang kita dengar suara kicauan burung cempala kuneng di sini, karena populasinya sudah sangat langka,” pungkas Percis Indra. (ck 04)sumber

Sumber rujukan dan gambar : http://infomurai.blogspot.com/2013/07/pemkab-aceh-selatan-akan-larang.html.

Seputar Pemkab Aceh Selatan Akan Larang Penangkapan Murai Batu

Advertisement
Ini Pos Baru Sebelumnya
 

Cari Artikel Selain Pemkab Aceh Selatan Akan Larang Penangkapan Murai Batu