Bksda Kembali Sita Beberapa Ekor Jenis Burung

- 2:48 AM

Bksda Kembali Sita Beberapa Ekor Jenis Burung

 
Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa barat beberapa waktu yng lantas mengamankan sedikitnya 592 ekor burung di Pelabuhan Merak, Banten. Ratusan burung yng dibawa mempergunakan angkutan bus itu diamankan oleh pihak berwenang lantaran pemiliknya tak bisa menunjukan dokumen perizinan.

"Kami mengamankan burung itu, karena di antaranya masuk kategori Apendik satu dan dilindungi oleh pemerintah," kata Uday, petugas BKSDA Jawa Barat Pos Merak di Kantor Balai Karantina Kelas II Cilegon.
Pendapat dari petugas BKSDA dari Kantor Balai Karantina Kelas II Cilegon, ratusan burung-burung yang telah di sebutkan diamankan lantaran beberapa diantaranya masuk kategori Apendik satu serta dilindungi Pemerintah.
Dari 592 ekor burung yng diamankan yang telah di sebutkan sebagian besar merupakan burung yng tidak sedikit dijual di pasar-pasar burung di banyak sekali daerah di Jawa Barat. Jenis-jenis burung yng diamankan yang telah di sebutkan merupakan 308 ekor trucukan, 184 ekor perkutut, 28 ekor jalak kebo, 41 ekor kutilang, 12 ekor manyar kuning , serta 19 ekor tekukur. Seluruh burung-burung itu adalah hasil tangkapan hutan yng akan dibawa ke Jakarta.
Sebagian jenis burung-burung yang telah di sebutkan pendapat dari Pihak BKSDA yng menyitanya, salah satunya dalam kategori Apendik satu, sedangkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk burung yng tak dilindungi semisal kutilang serta perkutut, pemiliknya tetap diminta menunjukan dokumen dari daerah asalnya yng kalau tak dipenuhi dalam waktu tiga hari ke depan maka burung-burung yang telah di sebutkan akan dilepas liarkan ke alam bebas.
Beberapa bulan belakangan ini pihak BKSDA Jawa Barat tampaknya makin gencar melakukan razia di beberapa daerah salah satunya di Pelabuhan Merak yng menjadi pintu masuk perdagangan satwa-satwa langka dari Pulau Sumatera menuju banyak sekali daerah di Pulau Jawa.
Berbeda yang dengannya yng pernah berlangsung di Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat pada Kamis (6/3) lantas. Polsek Bandara menggagalkan pengiriman 457 ekor burung. Walau pun burung-burung yang telah di sebutkan bukan salah satunya jenis burung yng dilindungi, akan tetapi lantaran jumlahnya yng cukup tidak sedikit membuat pihak berwenang terpaksa menangkap sang pemilik.
Dari 457 ekor burung yng disita lantaran sang pemilik tak mampu menunjukan dokumen resminya, diantaranya merupakan murai batu, pleci, kacer, cucak ranting, serta cililin yng akan dikirim ke Jakarta.
Kacer sitaan BKSDA Sumatera Barat
Umumnya burung-burung yang telah di sebutkan adalah hasil tangkapan hutan yng dikumpulkan oleh pengepul, lantas dikirim ke pasar-pasar burung besar di Jakarta sebelum didistribusikan ke daerah-daerah lain di Pulau Jawa. Walaupun salah satunya jenis burung yng tidak sedikit di pasaran serta dalam status tak dilindungi, akan lebih baik kalau para pemilik burung ini mampu mentaati aturan yng berlaku.
Sebaiknya juga para pemilik burung sebelum berniat mengirimkan burung-burung dari luar Jawa mampu melengkapi dokumen yng dibutuhkan.
Dokumen-dokumen itu meliputi :
  • Surat karantina,
  • Surat keterangan dari BKSDA setempat,
  • Surat izin jalan serta
  • Surat angkutan.

Selain itu butuh pula diketahui bahwasanya walau beberapa daerah telah tak lagi mengeluarkan kuota ataupun batasan jumlah dari burung yng mampu dibawa keluar wilayahnya, akan tetapi andai burung yang telah di sebutkan dalam jumlah yng cukup tidak sedikit maka pelaku mampu di kenai pula.
Mudah-mudahan berguna Produk khusus penangkaran omkicau

Tulisan atau artikel Terkait



Sumber rujukan dan gambar : http://www.agrobur.com/2014/03/bksda-kembali-sita-beberapa-ekor-jenis.html.

Seputar Bksda Kembali Sita Beberapa Ekor Jenis Burung

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Bksda Kembali Sita Beberapa Ekor Jenis Burung