10 Jenis Burung Tak Boleh Dibawa Ke Luar Aceh
10 Jenis Burung Tak Boleh Dibawa Ke Luar Aceh | Referensi terbaru di 2017 via web Kicau Burung. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Kicau Burung. Artikel ini di beri judul 10 Jenis Burung Tak Boleh Dibawa Ke Luar Aceh. Konten ini untuk anda pembaca setia https://kicauburung5.blogspot.com/. Bagikan juga postingan 10 Jenis Burung Tak Boleh Dibawa Ke Luar Aceh terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Kicau Burung dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Kicau Burung di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai 10 Jenis Burung Tak Boleh Dibawa Ke Luar Aceh di bawah ini dari situs web Kicau Burung.
10 Jenis Burung tak Boleh Dibawa ke Luar AcehPemerintah Aceh menetapkan 10 jenis burung dalam daftar satwa yng tak boleh diburu serta tak boleh dibawa ke luar daerah. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8 tahun 2011, Ihwal Moratorium Perburuan serta Peredaran Burung ke Luar Aceh.
“Ini bertujuan untuk menjamin kelestarian populasi burung dari kepunahan yang terjadi di wilayah Aceh,” kata Kepala Urusan Pengamanan serta Pengawetan Keanekaragaman Hayati, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Andi Aswinsyah, kepada Serambi, Selasa (4/6).
Ke-10 burung yang telah di sebutkan merupakan, cucak rowo (Pycnonotus zeylanicus), beo aceh (Gracula religiosa), kutilang (Pycnonotus aurigaster), Kepodang (Oriolus chinensis), jalak kerbau (Acridotheres javanicus), murai batu (Copsychus malabaricus), kacer (Copsychus saularis), cica daun (Chloropis cochinchinensis), pipit peking (Lonchura punctulata), serta jalak suren (Sturnus contra).
Andi menjelaskan, ke-10 jenis burung itu adalah jenis yng paling diminati warga atau juga bisa dikatakan masyarakat bagi atau bisa juga dikatakan untuk dipelihara. Lantaran itu, bagi atau bisa juga dikatakan untuk melindunginya dari kepunahan akibat perburuan, Pemerintah Aceh menerbitkan Pergub moratorium perburun burung-burung yang telah di sebutkan.
“Burung yang dapat keluar dari Aceh merupakan burung penangkaran, yaitu melalui perkembangbiakan. Burung hasil penangkaran ini dibolehkan keluar setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait, misalnya untuk mengikuti kontes burung,” terperinci Andi Aswinsyah.
Kerabat murai batu, yakni cempala kuneng (Trichixos pyrropygus), pula masuk dalam daftar burung dilindungi yng tak boleh diburu. Burung ini ditetapkan menjadi maskot fauna identitas Aceh.
“Perburuan burung cempala kuneng telah dilarang pemerintah Aceh sejak beberapa tahun silam,” kata Amon Damora, kepada Serambi, Selasa (4/6) kemarin.
Ia menjelaskan, burung jenis ini disukai lantaran bunyi kicauan yng menarik, terdiri dari siulan merdu, nada tunggal serta nada ganda, meningkat serta menurun bergantian secara tak tetap.DISARIKAN DARI BERIT DI http://aceh.tribunnews.com/
Sumber rujukan dan gambar : http://infomurai.blogspot.com/2013/07/10-jenis-burung-tak-boleh-dibawa-ke.html.
Seputar 10 Jenis Burung Tak Boleh Dibawa Ke Luar Aceh
Terima kasih telah membaca 10 Jenis Burung Tak Boleh Dibawa Ke Luar Aceh. Semoga pos dari situs web Kicau Burung berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website
Kicau Burung. Silakan berbagi ulasan 10 Jenis Burung Tak Boleh Dibawa Ke Luar Aceh tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Kicau Burung melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Kicau Burung untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : 10 Jenis Burung Tak Boleh Dibawa Ke Luar Aceh yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Kicau Burung di bawah. Demikan dan sekian tentang 10 Jenis Burung Tak Boleh Dibawa Ke Luar Aceh. Dan Assalamualaikum pembaca Kicau Burung.