Marak Razia, Hindari Memelihara Burung Paruh Bengkok Yang Dilindungi

- 4:36 PM

Marak Razia, Hindari Memelihara Burung Paruh Bengkok Yang Dilindungi

 
Razia kepemilikan hewan serta burung di lindungi yang gencar di lakukan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng dibantu Kepolisian Daerah Jawa Sedang yang di lakukan di beberapa tempat semisal di Pasar Burung Depok Solo, Agrowisata Sondokoro Karanganyar serta salah satunya rumah dinas Camat Kartasura, Bachtiar Zunan.
Nuri kepala hitam yang disita dari rumah dinas Camat Kartosuro

Dari aneka macam tempat yang telah di sebutkan pihak BKSDA menyita beberapa jenis hewan dilindungi semisal landak, 1 ekor elang laut, 1 ekor kuntul serta 1 ekor pecuk ular yang didapatkan dari seorang pedagang burung di Pasar Depok Solo. Sementara di Sondokoro disita 5 ekor merak, 1 nuri bayan, 1 elang hitam, 1 kakatua jambul kuning, 1 siamang,1 rusa serta 1 kijang yang disita lantaran tak mempunyai ijin konservasi. Sedangkan di rumah dinas Camat Kartosurs disita beberapa ekor burung dilindungi yakni dua ekor burung nuri kepala hitam ataupun nuri pala item.
Melihat makin gencarnya pihak BKSDA melakukan operasi penyelamatan satwa dilindungi, lantaran itulah agrobur.com menghimbau kepada rekan kicau mania bagi atau bisa juga dikatakan untuk mampu menghindari membeli ataupun memelihara hewan ataupun burung yang dilindungi oleh aturan pemerintah serta Undang-undang, serta burung yang paling tidak sedikit dilindungi dalam hal ini merupakan beberapa jenis dari paruh bengkok yang kebanykan mempunyai tempat asal di wilayah timur Indonesia serta beberapa jenis burung elang.
Tercantum ada sekitar 328 jenis burung paruh bengkok yang mana 23,17 % ataupun sekitar 76 jenis diantaranya terdapat di Indonesia yang sebagian besar menetap serta berhabitat di wilayah Indonesia bagian Timur semisal pulau sulawesi, nusa tenggara, pulau bali. pulau papua serta pulau-pulau kecil yang berada disekitarnya.
Dari beberapa jenis burung paruh bengkok yang telah di sebutkan terdapat jenis burung yang telah di sebutkan yang Amat dilindungi serta wajib diketahui oleh penggemar burung kicauan di nusantara ini.
Jenis-jenis burung paruh bengkok yang dilindungi yang telah di sebutkan antara lain :
Kelompok Kakatua (Cacatuaninae)

  • Kakatua koki (Cacatua galerita)
  • Kakatua kecil jambul kuning (C.sulphurea)
  • Kakatua Tanimbar (C.coffini),
  • Kakatua Maluku (C.moluccensis)
  • Kakatua Raja (Probosciger aterrimus)

Kelompok Nuri (Lorinae)

  • Nuri Merah Kepala Hitam (Lorius lory)
  • Nuri Merah Kepala Hitam (Lorius domicella)
  • Perkici dora (Trichoglossus ornathus)
  • Nuru Kabare (Psittirichas fulgidus)
  • Nuri Talaud (Eos histrio)

Kelompok Betet (Psittaninae)

  • Bayan (Electus roratus)
  • Serindit Sulawesi (Loriculus stigmatus)
  • Serindit Paruh Merah (L.exilis)
  • Serindit Sangihe (Psittirichas fulgidus)
  • Betet Kepala Punggung Biru (Tanygnatus sumateranus)
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk berita jenis burung serta hewan lain yang dilindungi mampu dilihat kembali arsipnya disini:
  • Daftar lengkap burung yang dilindungi
  • Daftar lengkap jenis hewan yang dilindungi

Mudah-mudahan memberikan manfaat
Produk khusus penangkaran omkicau

Tulisan atau artikel Terkait



Sumber rujukan dan gambar : http://www.agrobur.com/2013/09/marak-razia-hindari-memelihara-burung.html.

Seputar Marak Razia, Hindari Memelihara Burung Paruh Bengkok Yang Dilindungi

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Marak Razia, Hindari Memelihara Burung Paruh Bengkok Yang Dilindungi